Selama moratorium adalah kesempatan untuk melakukan perbaikan lingkungan yang selama ini telah mengalami kerusakan atau penurunan daya dukung
Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong optimalisasi perbaikan daya dukung dan tampung lingkungan hidup di Indonesia untuk merawat serta melestarikan lingkungan dalam peringatan Hari Bumi 2019.

"Saatnya melakukan moratorium eksploitasi sumber daya alam untuk jangka waktu 25-30 tahun. Selama moratorium adalah kesempatan untuk melakukan perbaikan lingkungan yang selama ini telah mengalami kerusakan atau penurunan daya dukung," kata Juru Kampanye Nasional Walhi Indonesia Edo Rakhman Edo saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pada peringatan Hari Bumi, perbaikan kualitas lingkungan hidup harus menjadi prioritas, sedangkan komitmen untuk melakukannya harus semakin kuat.

Dia berharap, pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan dengan harus mengedepankan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Dia mengatakan Indonesia harus menunjukkan komitmen dan aksi untuk Bumi. Misalnya komitmen penurunan emisi 29 persen yang tertuang dalam Kesepakatan Paris, yang harus betul-betul dijalankan dengan hasil kemajuannya yang harus disampaikan ke publik.

Selain itu, Walhi Jakarta menyoroti kondisi darurat ekologis Jakarta dalam aksi untuk memperingati Hari Bumi 2019.

Walhi juga mengemukakan kebutuhan untuk menurunkan pencemaran udara dan mengubah standar baku mutu udara.

Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jakarta Rehwinda Naibaho di sela aksi yang berlangsung di kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/4), mengatakan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sampah, pencemaran udara, pencemaran air, dan ancaman kerusakan ekosistem yang meliputi wilayah Ibu Kota, belum menunjukkan kemajuan bermakna.

"Kita mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi namun juga memikirkan tentang ekologi dan keadilan lingkungan Jakarta, melihat saat ini pencemaran lingkungan masih merajalela," ujarnya.

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019