Jember (ANTARA) - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan penghitungan ulang surat suara beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Jember, Jawa Timur karena terdapat selisih atau perbedaan data perolehan suara dalam form C1 hologram dengan form C1 salinan yang dipegang oleh saksi.

"Kami sudah instruksikan kepada Panwas kecamatan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara dan mencocokkan data tersebut dengan form C1 plano yang merupakan formulir untuk merekap surat suara di tingkat TPS," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di Jember, Selasa.

Berdasarkan data Bawaslu Jember, penghitungan ulang dan membuka form C1 plano dilakukan di lima kecamatan yakni Kecamatan Pakusari, Gumukmas, Puger, Arjasa, dan Sukorambi dengan jumlah TPS yang bervariasi yakni 1 TPS hingga 2 TPS per kecamatan yang bermasalah.

"Hanya TPS yang datanya tidak sama akan dilakukan penghitungan ulang dan membuka kotak suara dengan mencocokkan form C1 plano, sehingga solusi itu dilakukan untuk menindaklanjuti perolehan suara yang berbeda," tuturnya.

Menurutnya beberapa kasus yang terjadi di Jember yakni adanya perbedaan data perolehan suara antara C1 hologram yang merupakan salinan dari C1 plano dengan C1 salinan yang merupakan salinan C1 hologram yang dimiliki oleh saksi-saksi.

"Kadang-kadang saksi tidak memiliki form C1 salinan karena pulang lebih awal dan tidak menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara di TPS selesai, namun saksi bisa meminta salinan form C1 hologram kepada pengawas TPS," katanya.

Bawaslu Jember, lanjut dia, meminta Panwas kecamatan segera menyelesaikan persoalan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dan tidak perlu menunggu rekomendasi Bawaslu Jember untuk memberikan rekomendasi penghitungan ulang kepada PPK.

"Panwas kecamatan bisa membuat rekomendasi penghitungan ulang di tingkat kecamatan dengan membuka kotak suara dan mencocokkan dengan form C1 plano, sehingga persoalan selisih suara dalam form C1 hologram bisa selesai di sana," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya masih menelusuri apakah adanya selisih perolehan suara di form C1 hologram tersebut karena faktor kesengajaan atau tidak, namun semua pihak memaklumi proses penghitungan yang cukup panjang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga dini hari dapat menyebabkan kesalahan memasukkan data akibat kelelahan.

"Alhamdulillah dengan membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang, serta mencocokkan dengan form C1 plano maka semua pihak bisa menerimanya dan tidak ada protes dari saksi-saksi," katanya.

Sebanyak 31 PPK di Kabupaten Jember melakukan rekapitulasi penghitungan suara sejak 20 April 2019 dan diprediksi rekap penghitungan di tingkat kecamatan membutuhkan waktu selama empat hingga lima hari, namun KPU Jember menargetkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK paling lambat enam hari.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019