Jakarta (ANTARA) - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan penindakanan plat nomor ganjil-genap di jalan Sudirman-Thamrin melalui sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) akan diberlakukan pada awal Mei 2019.

"E-TLE untuk pelanggaran ganjil-genap di Sudirman-Thamrin akan mulai diberlakukan pada 1 Mei atau 5 Mei, setelah selama ini sudah sosialisasi," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis malam.

Hal ini, selain berkaitan dengan sosialisasi yang masih berlangsung, juga dikarenakan Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu diprediksi sudah siap mengenai infrastruktur tilang elektroniknya mulai dari Simpang Harmoni hingga ke Bundaran Senayan.

"Saat ini masih sosialisasi ditambah dilakukannya peningkatan jenis kamera dan pemasangan dari Harmoni hingga ke Bundaran Senayan karenanya kemungkinan Mei tersebut akan mulai dilakukan penindakan," kata Arif.

Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Kamis pagi ini di Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, mensosialisasikan peningkatan jenis kamera yang digunakan dalam sistem tilang elektronik (E-TLE) di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin, mulai dari Simpang Harmoni hingga ke Bundaran Senayan.

"Intinya tadi sosialisasi di Sarinah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf dan plt Kadishub DKI Jakarta bahwa sekarang sudah ada peningkatan jenis kamera dan dipasang di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin dari Harmoni hingga ke Senayan," kata Kasubdit bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dihubungi di tempat lainnya.

Saat ini, diketahui Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 10 kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV) di sepanjang Sudirman-Thamrin yang memperkuat dua kamera sebelumnya yang sudah ada di kawasan Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Peningkatan sistem perangkat E-TLE di sepanjang Sudirman-Thamrin saat ini, meliputi tiga jenis kamera yakni kamera pengenal plat nomor (Automatic Number Plate Recognition/ANPR), kamera check point dan speed radar.

Kamera ANPR, merupakan kamera yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan rambu lalu lintas serta mendeteksi plat nomor
kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.

Kamera check point, merupakan kamera yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan handphone serta terkoneksi dengan database kendaraan.

Speed radar, merupakan sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara seketika (real time), sehingga secara otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.


Baca juga: Ditlantas Polda Metro mendapatkan 10 set alat ETLE

Baca juga: Polisi: Titik ETLE di jalur Transjakarta sudah dipetakan


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019