Bintan (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 mempertanyakan proses penyelidikan kerusakan hutan dan lingkungan akibat pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Berdasarkan informasi yang kami dapat, proses penyelidikan tidak berlanjut hampir sebulan. Ada apa ini? kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari, di Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengingatkan KLHK untuk bersikap profesional dalam menangani kasus itu. Penghentian penyelidikan sejak sebulan terakhir menimbulkan isu negatif.

Ia berpendapat, wajar bila sekarang terbangun persepsi negatif terhadap kinerja KLHK dalam menangani kasus besar itu karena sampai sekarang belum ada hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan.

Selain itu, proses penegakan hukum yang dilakukan sejak Februari 2019, salah satunya berupa penyegelan lokasi pertambangan bauksit di pulau-pulau dan daratan Bintan, membutuhkan energi yang besar.

Pertama, energi yang dikeluarkan tim terutama dalam menghadapi tekanan dan yang kedua berhubungan dengan anggaran negara yang digunakan untuk menangani kasus tersebut.

"Sikap penyidik menimbulkan spekulasi negatif, yang seharusnya tidak terjadi jika dilakukan secara serius," katanya.

Menurut dia, harapan masyarakat pun sampai sekarang cukup besar kepada KLHK, karena tim itu muncul ketika tidak ada lagi institusi yang mampu menghentikan pertambangan bauksit di Bintan.

"Banyak pihak mempertanyakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan KLHK. Siapa yang merusak hutan dan lingkungan, serta merugikan negara, seharusnya bertanggung jawab," tegasnya.

Ta'in akan melakukan investigasi terhadap penyelidikan yang dilakukan KLHK. Jika ditemukan kejanggalan dalam proses penyelidikan akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan Presiden RI.

"Ini ada sejumlah fakta-fakta yang sudah dikumpulkan, kami akan melengkapinya untuk dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Presiden RI," katanya.

Berdasarkan data Antara, penyidik KLHK telah memeriksa belasan saksi dari Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan terkait kasus perusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit. Namun hingga sekarang belum diketahui perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik KLHK belum memeriksa Amjon, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri, yang merekomendasikan pemberian ijin tersebut. Penyidik juga belum memeriksa Azman Taufik, mantan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kepri.

"Penyelidikan masih berlangsung," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Edward Hutapea beberapa waktu lalu.

Baca juga: Lahan Kampung Gisi Bintan rusak akibat pertambangan bauksit
Baca juga: KLHK pastikan kasus kerusakan lingkungan Kepri naik ke pengadilan

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019