Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai mengamankan 52 kilogram sabu di dalam 50 bungkus teh kemasan dengan aksara China di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau.

"Serta menangkap tiga tersangka atas dugaan penyelundupan sabu yakni Rusman, Firdaus dan Piara," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat whatsapp yang diterima di Jakarta Pusat, Minggu malam.

Barang bukti sabu tersebut disita dalam dua karung yang berisi 50 bungkus sabu dengan berat total 52 kilogram.

Barang bukti lain non narkotika yang disita antara lain speed boat, kendaraan roda dua dan roda empat, alat komunikasi dan kartu identitas.

"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," kata Arman.

Selanjutnya BNN bersama Bea dan cukai melakukan penyelidikan selama dua minggu, kemudian pada hari Kamis, anggota BNN mencurigai speed boat yang merapat ke pantai dan bertemu dengan seorang pengemudi mobil.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudi mobil bernama Rusman ditemukan narkoba dalam dua karung yang sudah sempat disimpan di pos pelabuhan.

"Pada saat penangkapan, pengemudi speed boat atas nama Firdaus berhasil melarikan diri, namun pada hari Jumat berhasil ditangkap di Batam bersama satu tersangka lain atas nama Piara yang berperan sebagai pengendali," kata Arman.

Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia dengan kapal kayu, dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati (ship to ship).

"Saat ini, barang bukti dan satu tersangka berada di BNNP Riau di Pekanbaru, sedangkan dua tersangka lain di Batam.

"Menurut rencana besok Senin jam 10.30 akan memberi keterangan kepada media di kantor BNNP Riau, pekan baru," kata Arman.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019