Badung, Bali (ANTARA) - Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, telah menggagalkan upaya penyelundupan 994 pil ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Bali dengan menggunakan jasa pos pada 4 April 2019.

"Petugas Bea Cukai curiga terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful, di Kuta, Badung, Bali, Selasa.

Ceritanya, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 43645277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro.

Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman, lalu petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.

"Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan bahan narkoba jenis MDMA/ekstasi," kata Husni.

Pada 8 April 2019, Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas Counter Transnational Organized Crime, bersinergi menelusuri temuan itu pada alamat penerima paket kiriman.

Berdasarkan hasil "control delivery", terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah "virtual office" (jasa persewaan alamat perkantoran secara maya).

Seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.

Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada 10 April 2019, pada dua orang pria WNI berinisial berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan.

"Saat ditimbang ternyata barang bukti yang diamankan petugas beratnya 475,48 gram netto, yang merupakan sediaan narkotika MDMA," ujarnya.

Apabila ditaksir dalam bentuk uang, barang bukti tersebut memiliki nilai edar mencapai Rp214 juta dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang.

Sementara itu, Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap ini berencana mengedarkan di Denpasar dan rencana akan dijual menyebar ke seluruh Bali.

"Kami akan melakukan penyelidikan siapa siapa yang memesan barang ini dan dibawa kepada siapa. Menurut pengakuan kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta jika berhasil mengirim barang itu. Kami masih melakukan pendalaman ada indikasi," katanya.

Narkoba Belanda
Selain itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali bersama kepolisian juga telah menahan pemesan narkoba jenis N,N Dimethyltryptamine (DMT) dari Belanda untuk diedarkan di Bali, yakni AS (36) yang merupakan warga Rusia, saat pelaku mengambil barang di Kantor Pos Renon.

"Awalnya, barang DMT ini dikirim dari Belanda dan tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali pada 10 April 2019. Pengiriman tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang hanya tercantum alamat," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful.

Ia menuturkan, kecurigaan petugas didasari dari hasil pencitraan X-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan "Mimosa Hostilis Hidden Valley 200 gram" yang berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.

"Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT. Narkoba DMT ini jika dikonsumsi dapat mengakibatkan halusinasi," katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery pada 23 April 2019, dan akhirnya meringkus penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS.

"Perbuatan AS ini dijerat melanggar Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Bali, Kompol Leo de Fretes menambahkan, pelaku setelah ditangkap dan diperiksa di Polda Bali itu sempat melarikan diri dari kamar mandi, dengan cara melepaskan borgol tangan dengan menggunakan engsel pintu kamar mandi yang tajam yang digesekkan hingga putus.

"Setelah berhasil melepaskan borgol, pelaku kemudian melompat dalam jendela kamar mandi menuju keluar. Pelaku ternyata dua hari bersembunyi di semak-semak dengan kondisi telanjang bulat dekat kebun sebuah rumah yang ada di wilayah Tohpati," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Surya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019