Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian MPR RI mengkaji berbagai isu-isu krusial dalam lima tahun terakhir, antara lain tentang kedudukan MPR, kedudukan DPD, penataan sistem kehakiman menyangkut kedudukan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Selain itu membahas penataan sistem Presidensial serta penataan sistem hukum dan perundang-undangan nasional, yang dibahas dalam Seminar Nasional di Surabaya, Selasa (30/4).

"Selama hampir lima tahun, Badan Pengkajian MPR mengkaji UUD hasil perubahan. Saat ini Badan Pengkajian MPR berusaha merumuskan kesimpulan kajian itu," kata anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Sadono saat membuka Seminar Nasional dengan tema "Potret Sistem Hukum Indonesia Pasca Reformasi", yang dilaksanakan atas kerjasama Badan Pengkajian MPR dengan Universitas Surabaya (Ubaya), di Surabaya, Selasa (30/4).

Bambang mengatakan, selama ini, ditengarai undang-undang yang berhasil dilahirkan DPR bersama pemerintah, relatif sedikit.

"Yang lebih memprihatinkan, sebagian undang-undang itu kualitasnya mengkhawatirkan dan harus ditingkatkan," ujarnya.

Menurut Bambang, MPR sudah membentuk dua lembaga ad hoc untuk merumuskan kesimpulan hasil kajian, kedua lembaga itu masing-masing membahas sistem perencanaan pembangunan model GBHN dan sistem ketatanegaraan dimasa yang akan datang.

Dalam acara tersebut, pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie mengatakan saat ini banyak sistem norma yang sedang mengalami perubahan, salah satunya seperti UUD 1945.

Karena itu menurut dia, sistem konstitusi Pancasila, tidak boleh berdiam dan harus dirumuskan ulang mengikuti perubahan yang sedang berlangsung.

"Negara Indonesia berdasar atas hukum seperti yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, perlu ditinjau kembali, karena saat ini sudah berkembang tuntutan bukan hanya hukum tapi juga etik", katanya.

Jimly mengatakan, akibat perubahan-perubahan itu, masyarakat sering merasa seperti tidak ada aturan karena peraturan yang lama sudah hilang, tetapi aturan yang baru belum dirasakan kemunculannya di tengah masyarakat.

Hal itu menurut Jimly sesuatu yang wajar, karena setiap peralihan membutuhkan waktu namun seharusnya tidak boleh terlalu lama.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019