Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengundur waktu Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dua hari dari waktu yang dijadwalkan.

"Kita akan lakukan rekapitulasi suara tingkat kota pada tanggal 2 Mei, karena panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Bandarlampung belum semuanya selesai," kata Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Data dan Program Fery Triatmojo, saat dihubungi, Selasa Malam.

Ia mengatakan dari dua puluh kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung baru enam belas PPK yang sudah selesai melakukan pleno penghitungan suara.

Keempat PPK yang belum menyelesaikan plenonya yakni Kecamatan Rajabasa, Sukabumi Panjang serta mereka belum selesai melakukan penghitungan sebab ada banyak kelurahan yang terdapat di daerah itu.

Sedangkan untuk Kecamatan Bumi Waras terjadi keterlambatan pleno dikarenakan adanya penghitungan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sana sebab ada perbedaan antara C1 Plano yang dimiliki saki dan panitia pengawas (panwas) setempat.

"Hari ini Insya Allah keempat PPK tersebut akan menyelesaikan rekap suaranya kemudian baru bisa kita lakukan pleno tingkat kota," kata dia.

Ia mengatakan saat ini semua logistik PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara telah berada di gudang KPU yang berada di Kecamatan Kedaton dan di Kantor KPU Bandarlampung.

Dia mengharapkan proses pleno tingkat kota pada tanggal 2 Mei 2019 nanti dapat berjalan dengan lancar tanpa da masalah agar semuanya cepat selesai dan memberikan waktu istirahat kepada para anggotanya.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019