Semarang (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mading elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp4,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman di Semarang, Selasa, mengatakan, terdakwa Lukman Hidayat merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia jasa dalam pengadaan proyek tersebut.

"Pengembalian sebesar Rp4,4 miliar yang terdiri dari Rp1,4 miliar dalam bentuk tunai, sisanya dua lembar cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar," katanya.

Pengembalian itu, lanjut dia, sesuai dengan perhitungan kerugian negara terhadap proyek senilai Rp5,8 miliar itu.

Menurut dia, hingga saat ini baru tiga pelaku yang diadili dalam dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik di 30 SMP tersebut.

Salah satu terdakwa yang diadili yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono.

Menurut Sadiman, hingga saat ini belum ada tambahan pelaku yang terlibat dalam perkara itu.

"Untuk saat ini masih tiga sambil menunggu perkembangan hasil sidang," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019