Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 53 tahanan Polres Lampung Selatan dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (2/5) akibat kebakaran yang melanda gedung kepolisian resor tersebut.

"Ada 53 tahanan kita pindahkan sementara," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.

Pandra melanjutkan, pascaterjadi kebakaran itu, ada beberapa dokumen penting yang ikut hangus terbakar.

"Saat ini kobaran api tersebut sudah bisa dipadamkan dengan bantuan alat pemadam kebakaran dan personel kepolisian. Ada beberapa dokumen yang ikut terbakar. Tapi api sekarang sudah bisa dipadamkan," katanya.

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Provinsi Lampung terbakar pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB . Penyebab kebakaran tersebut diduga berasal dari korsleting listrik yang berasal dari ruang seksi umum (Sium).

Api yang pertama kali membakar ruang Sium itu saat ruangan Sium itu sedang terkunci. Tidak lama kemudian, api terlihat membesar dan menyebar membakar ke beberapa bangunan utama lainnya.

Untuk memadamkan kobaran api, dua unit mobil pemadam kebakaran dan satu water cannon diturunkan, sementara personel kepolisian juga membantu memadamkan kobaran api dengan menggunakan alat seadanya.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, sedang nilai kerugiannya juga belum bisa ditetapkan.
 

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019