Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat, berpendapat bahwa substansi pidana dalam kasus perpajakan di Indonesia bisa hilang kalau Wajib Pajak (WP) membayar pokok pajak plus denda, karena hal itu dimungkinkan oleh Undang-Undang (UU) Perpajakan. Kepada pers di Jakarta, Jumat, Andi Rahmat, mengatakan bahwa tidak semua kasus perpajakan masuk kategori penggelapan. Terhadap kasus yang telah disidik Ditjen Pajak dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, substansi pidananya akan hilang, jika wajib pajak membayar pokok dan denda. Penghentian penyidikan bisa dihentikan atas permintaan Menkeu setelah wajib pajak membayar pajak terutang plus denda. "Kejagung wajib menghentikan penuntutan paling lama enam bulan setelah ada surat permintaan penghentian dari Menkeu," ujarnya. Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pajak dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Gunadi. "Asian Agri tidak perlu dipidana jika bersedia membayar pajak terutang dan denda pajaknya," kata Gunadi yang juga Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu. Gunadi mengatakan bahwa fungsi utama hukum pajak bukan memidanakan orang, melainkan untuk mengamankan penerimaan negara. Karenanya, menurut dia, ketika wajib pajak yang diduga menggelapkan pajak telah membayar kerugian negara yang dituduhkan, dengan sendirinya pula ancaman pidana tidak perlu dilanjutkan lagi. "Ancaman pidana dalam hukum pajak hanya sebagai solusi terakhir kalau wajib pajaknya tetap ingkar. Tapi kalau wajib pajaknya ternyata menaati hukum dengan membayar kerugian negara, untuk apalagi memidanakan orangnya," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007