Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya menyerahkan fotokopi Formulir C1 ke Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Jumat, menyebutkan jumlah pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang belum mendapatkan fotokopi Formulir C1 (berisi hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu) tidak mencapai 50 orang.

"Pada hari Jumat diserahkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. Kami sudah menyiapkan fotokopi Formulir C1," ujarnya.

Permasalahan tidak diserahkannya formulir itu kepada pengawas TPS, kata Aswin, tidak seluruhnya berawal dari kesalahan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), tetapi juga karena pengawas TPS yang tidak sabar menunggu.

"Memang ada KPPS yang nakal. Namun, ada juga PTPS yang tidak sabar menunggu formulir itu," tegasnya.

Terkait dengan permasalahan itu, Aswin mengatakan bahwa pihaknya menegur anggota KPPS. Namun, tidak dihiraukan.

"Saya tidak dapat berkeras karena khawatir mereka merajuk, tidak mau kerja. Kalau itu terjadi, kami yang repot," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah menyebutkan sebanyak 50 pengawas TPS belum menerima salinan Formulir C1 hasil pemungutan suara di TPS. Padahal, KPPS berkewajiban menyerahkannya kepada pengawas TPS setelah penghitungan suara di TPS.

Namun, yang terjadi mereka tidak menerima salinan Formulir C1 itu meski mereka meminta kepada anggota KPPS.

Alasannya, KPPS tidak memiliki dana untuk memfotokopi Formulir C1 tersebut, kemudian menyuruh pengawas TPS memfotokopinya sendiri.

"Seharusnya, salinan itu diserahkan KPPS kepada PTPS, bukan malah menyuruh mereka memfotokopinya," tegasnya.

Sebelumnya, Maryamah sudah mengingatkan KPU Kota Tanjungpinang untuk tidak menganggap enteng permasalahan tersebut. Pasalnya, hal itu bisa berdampak hukum jika tidak diserahkan sebelum rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang.

Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang dijadwalkan pada hari Sabtu (4/5). Artinya, jajaran KPU Tanjungpinang memiliki waktu hingga besok untuk menyerahkan salinan Formulir C1 kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang.

"Tidak menyerahkan salinan Formulir C1 kepada jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019