Eggi Sudjana dinilai akan berbuat makar
Jakarta (ANTARA) - Pitra Romadhoni, pengacara Eggi Sudjana yang tersangkut masalah ujaran "people power" meminta ujaran "perang total yang sempat diucapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, juga dipermasalahkan.

"Kalau bicara tentang people power, kita harus ibaratkan juga konteks perang total yang pernah disebutkan oleh Moeldoko. Kenapa itu tidak dipermasalahkan juga? Kalau seumpanaya ini dipermasalahkan, kenapa Moeldoko tidak. Ngerti gak tentang people power," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Menurut Pitra, people power tersebut adalah kekuatan rakyat dengan jenis bermacam-macam.

"Sedangkan Jokowi ada buku tentang 'Jokowi People Power' sejak 2014 diperjualbelikan tapi tidak dipermasalahkan, lantas kenapa kami dipermasalahkan tentang people power itu," ucap Pitra.

Menurut Pitra, Eggi Sudjana tidak pas jika disebut hendak melakukan makar dengan ujaran people power tersebut, karena Eggi merupakan sipil dan juga merupakan seorang advokat.

"Ini tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat yang diatur dalam pasal 16 UU Advokat tahun 2003 bahkan diperiksapun tidak bisa karena advokat wajib menjaga kerahasiaan, data dan informasi kliennya. Karenanya saya nilai penyidik terlalu terburu-buru dan terkesan memaksakan kasus ini dengan melanggar UU advokat," ucapnya.

Eggi berbicara mengenai "people power" tersebut saat berpidato di kediaman Prabowo Subianto di Kartanegara beberapa waktu lalu. Saat ditanya mengenai kapasitas Eggi saat mengatakan hal tersebut, Pitra menyebut bahwa kliennya berkapasitas sebagai kuasa hukum.

"Ya iya sebagai kuasa hukum dong. Dia tetap sebagai kuasa hukum advokasi karena ada kecurangan-kecurangan. Tetapi people power yang dimaksud sesuai konstitusi dan sesuai UU," ucap Pitra.

Adapun Moeldoko yang sempat berbicara mengenai perang total sebelum pemilihan umum tanggal 17 April 2019, kata Pitra, akan ada pihak yang melapor memgenai hal tersebut, namun dia tidak menjelaskan siapa yang akan melaporkannya.

"Tadi saya mendapatkan informasi, hari Senin akan ada yang melaporkan Moeldoko tentang perang total. Harus adil, kita dipermasalahkan, dia juga dipermasalahkan dong," ucap Pitra.

Eggi Sudjana sendiri tidak hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat ini terkait pelaporan mengenai ujaran people power dengan alasan penyidik memeriksa kliennya dalam konteks permintaan pendapat pada saksi fakta, padahal menurutnya hal tersebut seharusnya ditanyakan pada saksi ahli.

Eggi saat ini statusnya masih terperiksa atas laporan relawan Pro Jokowi-Ma'ruf (Pro Jomac) yang melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/4) lalu, terkait dengan video ajakan atau provokasi kepada masyarakat serta memberikan pernyataan tentang "people power".

"Kami dari relawan melaporkan Eggy Sudjana atas pernyataannya tentang people power. Kita di sini sebagai relawan Jokowi yang mengatasnamakan dari Pro Jomac. Kita mengimbau kepada para tokoh bangsa ini untuk yang menang jangan jumawa dan untuk yang kalah jangan dendam. Kita bangun Persatuan dan NKRI harga mati," ujar Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac Suryanto di Bareskrim Polri, Jumat (19/4).

Baca juga: Pihak Eggi Sudjana laporkan balik pelapor "people power"

Baca juga: Eggi Sudjana batal hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019