Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah mengoreksi 4.174 lembar C1 pada rapat pleno penghitungan dan penetapan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya

"Berdasarkan hasil pengumpulan data, Bawaslu mendapati banyak masalah pada C1. Mulai dari kesalahan penulisan, kolom jumlah, hingga perbedaan jumlah suara pada Caleg maupun Parpol," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.

Rusidi menjelaskan upaya koreksi ini merupakan instruksi Bawaslu Riau pascapemilu 17 April 2019, kepada pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jajaran pengawas pemilu se-Riau untuk mengumpulkan salinan formulir C1 hasil perolehan suara.

Instruksi ditujukan kepada seluruh pengawas se-Riau agar membawa dan mengumpulkan salinan formulir C1 ke Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaslian hasil pemungutan suara di tiap TPS, sekaligus digunakan sebagai pembanding saat rapat pleno di tiap tingkatannya.

"Kesalahan hitung C1 ini tentu merugikan bagi peserta pemilu. Makanya kita langsung mengambil tindakan cepat dengan merekomendasikan perbaikan pada pleno PPK, agar tidak ada satu pun peserta yang rugi. Sebagaimana salah satu azas pemilu kita yaitu jujur dan adil," terang Rusidi.

Adapu jumlah formulir C1 yang sudah direkomendasikan untuk diperbaiki pada pleno tingkat kecamatan se-Riau, sebanyak 4.174 dari 17.641 TPS yang ada.

"Jumlah ini masih memungkinkan bertambah mengingat ada beberapa kecamatan lagi yang masih melaksanakan pleno, di antaranya Kecamatan Mandau di Bengkalis dan Kecamatan Siak Hulu di Kampar," imbuh Rusidi.

Rusidi berharap agar seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk tetap menjalankan tugasnya dalam mengawasi rekapitulasi perolehan suara, di tiap tingkatan dan memastikan tidak ada kesalahan penulisan dalam penetapan jumlah suara.

"Mari kita awasi jalannya rapat pleno di tiap tingkatan di wilayah saudara. Ciptakan pemilu yang bersih dan tetap mengawasi dengan riang gembira," pungkasnya.
 

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019