"Kerugian negara yang dapat diselamatkan dari upaya penyelundupan seratusan ribu baby lobster tersebut mencapai Rp15 miliar lebih," kata Diky Agung Setiawan.
Banda Aceh (ANTARA) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh melepasliarkan seratusan ribu benih atau dikenal baby lobster hasil pencegahan penyeludupan dengan nilai Rp15 miliar

Kepala BKIPM Aceh Diky Agung Setiawan di Banda Aceh, Minggu (5/5), mengatakan bayi sejenis udang laut tersebut dilepasliarkan di kawasan perairan laut Kecamatan Simeulue Timur, Pulau Simeulue, pada Sabtu (4/5/2019) malam.

"Baby lobster yang dilepasliarkan berjumlah 101.600 ekor berasal dari Tembilahan, Riau. Baby lobster ini merupakan hasil pencegahan pihak Karantina Ikan dan Bea Cukai Tembilahan, Riau pada 3 Mei 2019," kata dia.

Jumlah baby lobster yang ditangkap mencapai 101.800 ekor. Namun, untuk kepentingan proses hukum, sebanyak 200 ekor baby lobster diambil sebagai barang bukti.

"Kerugian negara yang dapat diselamatkan dari upaya penyelundupan seratusan ribu baby lobster tersebut mencapai Rp15 miliar lebih," kata Diky Agung Setiawan.

Ia mengatakan, pelepasliaran di perairan Pulau Simeuleu merupakan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pelepasan dihadiri unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue, TNI AL, Polri, Panglima Laot Simeulue serta aparat gampong setempat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue Isdawati menyatakan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) khususnya BKIPM Aceh yang melepasliarkan baby lobster di pulau terluar Indonesia tersebut.

"Kami berharap pelepasliarkan baby lobster dapat terus dilakukan di perairan Pulau Simeulue di masa mendatang, sehingga benih lobster ini bisa berkembang, kata Isdawati.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019