Depok (ANTARA News) - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok memprotes tindakan Kapolrestro Depok, Kombes Imam Pramukarno, yang menghalang-halangi wartawan saat meliput "Depok Diberkati" di Depok Town Square (Detos) Jumat (30/11) pekan lalu. Para wartawan tersebut mendatangi Polres Depok, Selasa, untuk menyatakan sikap atas peristiwa tersebut. Kabag Operasional Polrestro Depok Kompol Dramayadi yang menemui wartawan menjelaskan bahwa Kapolres maupun Wakapolres tidak ada di tempat. Akhirnya surat pernyataan dan kronologis peristiwa diterima staf Kapolres. Sementara Kapolrestro Depok Kombes Imam Pramukarno hingga pukul 17.30 WIB belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya karena tidak aktif. Ketua Pokja Wartawan Kota Depok Mirmo Saptono mengatakan bahwa Pokja Wartawan Depok memprotes keras sikap arogansi, intimidasi, dan menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas peliputan. "Kami juga menuntut agar diberi akses seluas-luasnya untuk mencari dan mendapatkan keterangan maupun informasi di lingkungan kerja Polres Kota Depok dalam melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik," katanya. Berdasarkan kronologi yang diungkapkan keempat wartawan, Parulian Panggabean (Lativi), Helmi Halim (Pos Metro), Muftia Ridwan dan Dodi Esvandi (Monitor Depok), dihalang-halangi oleh Kapolres Depok Kombes Imam Pramukarno beserta ajudannya ketika meliput perayaan keagamaan yang menghadirkan Pendeta Gilbert Lumoindong di Detos yang kabarnya akan diserbu massa pada Jumat (30/11) malam karena tidak mempunyai ijin. Imam Pramukarno saat itu ada di lokasi. Mufti yang sedang mengambil foto suasana jalan di depan Detos yang sudah dipenuhi aparat kepolisian, dilarang oleh ajudan Kapolres. Kemudian, wartawan Lativi Parulian Pangabean yang juga sedang mengambil gambar, tiba-tiba didatangi ajudan Kapolres yang memintanya menghentikan pengambilan gambar. Parulian tetap menolak. Lalu, Kapolres menghampiri Parulian dan menyuruh menghapus semua gambar yang sudah diambil dengan nada menggertak. "Hapus semua gambar yang kamu ambil, Kalau sampai ditayangkan di televisi, saya kejar kamu ke mana pun," kata Kapolres dengan nada tinggi. Namun Parulian menolak sehingga sempat terjadi tarik-menarik dengan Kapolres yang hendak merebut kameranya. "Di belakang saya ada Dodi dari Monitor Depok. Karena ditekan dan digertak, kami mundur," kata Parulian yang mengadukan peristiwa itu ke Pokja Wartawan Depok. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) juga mengecam tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi oleh siapapun dengan alasan apapun. LBH Pers dan AJI Jakarta mengingatkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8 UU Pers). Kedua lembaga tersebut menuntut Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, c.q. PROPAM Metro Jaya mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan Kapolres Depok tersebut, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007