Jakarta (ANTARA) - Apple menghadapi tuntutan dari rival layanan pengaliran arus musik, Spotify, di Uni Eropa karena dianggap mengenakan biaya yang terlalu besar untuk aplikasi yang masuk ke App Store.

Phone Arena melansir laporan The Financial Times, menyebutkan Apple mengenakan potongan 30 persen dari pendapatan aplikasi yang masuk ke App Store karena menggunakan layanan pembayaran dari mereka.

Spotify menjuluki kebijakan tersebut sebagai "Apple Tax" dan menganggapnya tidak adil. Spotify memasukkan berkas tuntutan ke komisi yang mengurusi kompetisi di Uni Eropa pada Maret lalu.

Menurut laman tersebut, Apple mengenakan potongan 30 persen dari layanan streaming musik sejenis Spotify, namun, tidak mengenakan potongan ke aplikasi lain, misalnya layanan ride hailing Uber.

Jika Spotify memenangkan tuntutan tersebut, komisi kompetisi di Uni Eropa dapat memerintahkan Apple untuk mengganti model bisnis mereka di wilayah tersebut. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Uni Eropa, Apple bisa didenda 10 persen dari total pendapatan perusahaan secara global.

Denda untuk Apple bisa mencapai 26,6 miliar untuk kasus tersebut.

Apple Music dan Spotify mengenakan biaya berlangganan yang mirip, 9,99 dolar per bulan untuk pelanggan individu dan 14,99 dolar per bulan untuk paket keluarga maksimal enam orang. Mereka juga memiliki harga khusus untuk pelajar sebesar 4,99 dolar per bulan.

Tapi, karena biaya 30 persen tersebut, harga Spotify di App Store menjadi 12,99 dolar per bulan untuk individu, 16,99 dolar per bulan untuk keluarga dan 7,99 dolar per bulan untuk pelajar.

Tidak seperti Apple, Spotify memiliki layanan gratis yang diselingi iklan. Tapi, dengan layanan gratis tersebut, pengguna tidak bisa mengunduh lagu.

Maret lalu, Apple menanggapi tuntutan tersebut dengan argumen Spotify menggunakan App Store untuk mengembangkan bisnis, namun, tidak pernah memberikan kontribusi.

Baca juga: Pelanggan Apple Music saingi Spotify

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019