Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Sulawesi Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) China setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.

Kepala Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawa Rukka, di Makassar, Senin, mengatakan Zhang Heceng (55) dideportasi setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Makassar.

"Semua persyaratan untuk deportasi sudah terpenuhi, dan Zhang Haceng ini juga sudah menjalani masa hukumannya, selanjutnya akan dikembalikan ke negara asalnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Zhang Hecheng masuk ke Indonesia pada Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan wisata selama 60 hari. Namun berkisar dua minggu, Zhang kemudian beralih menjual obat yang dibawa langsung dari China.

Zhang diamankan saat petugas Imigrasi bersama tim pengawasan orang asing di Sinjai dan Polisi menerima adanya laporan penjualan obat oleh seorang WNA. Petugas kemudian mengamankan WNA tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selama dua minggu menjual obat dan ketahuan oleh anggota lalu diamankan. Setelah perkaranya berjalan terus hingga ke pengadilan dan dipidana ebam bulan di Lapas Makassar," katanya lagi.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai telah menvonis hukuman enam bulan kurungan dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Zhang Heceng melanggar pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan menjual atau bekerja menggunakan visa perjalanan budaya dan wisata.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019