Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andri Hadi menyatakan bahwa perlindungan warga negara Indonesia (WNI) akan tetap menjadi salah satu prioritas politik luar negeri (polugri) RI untuk periode pemerintahan selanjutnya.

"Isu perlindungan WNI tentunya akan tetap menjadi perhatian, dan politik luar negeri kita akan tetap bersandar pada isu ini," kata Andri dalam konferensi pers penyelenggaraan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) di Jakarta, Rabu.

Menurut Andri, tantangan perlindungan di masa mendatang masih sama dengan situasi di berbagai belahan dunia yang bisa mengancam WNI, sehingga negara  perlu memastikan perlindungan terbaik bagi warganya.

Dimensi dan isu dalam upaya perlindungan WNI juga diprediksi masih berkisar pada persoalan hukuman mati, bencana alam, serta isu-isu menyangkut pekerja migran Indonesia.

"Sementara untuk isu penyanderaan, insya Allah kita berharap tidak terjadi lagi karena pemerintah Filipina sudah cukup kuat dan kerja sama (patroli bersama) kita dengan Malaysia juga berjalan baik," kata Andri.

Saat ini, perlindungan WNI menjadi isu yang sangat menarik dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia karena banyaknya WNI yang berada di luar negeri.

Padahal sebelumnya, menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah periode 2013-2016 Dharmakirty Syailendra, isu perlindungan WNI dianggap tidak seksi oleh publik Indonesia.

"Baru pada 2008 isu-isu perlindungan dan ketenagakerjaan mulai diangkat, saat kasus banyaknya WNI yang terlantar di kolong-kolong jembatan di Arab Saudi terekspos salah satu stasiun televisi tanah air," kata dia.

Bermula dari isu tersebut, pada 2009 pemerintah Indonesia mulai memulangkan para WNI yang terlantar di Arab Saudi kembali ke Indonesia dengan pesawat sewaan.

Dari peristiwa itu, isu perlindungan WNI menjadi lebih diperhatikan, terutama di bawah kepemimpinan Menteri Luar Negeri RI ke-5 Hassan Wirajuda, yang membentuk Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu pada 2002.

"Kepedulian dan keberpihakan merupakan satu kunci utama kita dalam keberhasilan untuk menyelesaikan dengan cepat segala persoalan yang berkaitan dengan perlindungan WNI," kata Syailendra.

Selama 2014-2018 tercatat 73.503 kasus WNI telah diselesaikan; 278 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati; dan 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk pelanggar izin masa tinggal) telah direpatriasi.

Capaian 4 Tahun Kemlu yang diumumkan pada Januari lalu juga menunjukkan data 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia; 37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia telah dibebaskan; dan lebih dari Rp574 miliar, hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan.

Baca juga: Kemlu kembali selenggarakan Hassan Wirajuda Awards

Baca juga: Pemerintah sesalkan putusan bebas pembunuh WNI di Penang

Baca juga: 51 pekerja migran ilegal Indonesia direpatriasi dari Jordania

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019