Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong melakukan pemusnahan ratusan barang ilegal dari hasil penindakan para pelaku penyelundupan asal Malaysia.

"Ini merupakan hasil sinergitas dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalan-jalan tikus (jalan tidak resmi) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong," kata Komandan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns Mayor (Inf) Dwi Agung Prihanto di Sanggau, Jumat.

Ia mengatakan, semua barang yang dimusnahkan merupakan barang dari hasil penindakan yang dilakukan oleh CIQS (Custom Imigration Quarantine Security) dan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns di PLBN Entikong.

Adapun barang-barang yang musnahkan itu, berupa pakaian bekas yang dikemas dalam 78 bag, 8 kardus, satu koper dan 15 karung. Kemudian sepatu bekas yang juga dikemas dalam 6 bag, 1 kardus, 4 karung dan 373 pasang, ditambah 20 buah tas bekas, 2 kantong boneka bekas serta puluhan bungkus racun tikus.

"Semua barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari Malaysia. Dan ini kami musnahkan bersama-sama di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan barang bekas tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat Entikong dan Sekayam dan khususnya masyarakat di perbatasan, agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Pakaian bekas tidak boleh masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan dapat membawa media penyakit, karena kondisinya bekas pakai, sehingga Satgas Pamtas akan tetap memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus tersebut," katanya.

Kegiatan pemusnahan dibuka oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Bapak Dwi Jogyastara turut hadir, Komandan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, Kapolsek Entikong, Pemkab Sanggau, seluruh instansi terkait yang ada di Entikong dan tokoh masyarakat Entikong serta Sekayam.

Pewarta: Slamet Ardiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019