Palu (ANTARA) - Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto memimpin pemusnahan dua kilogram barang bukti (Babuk) narkoba jenis sabu hasil pengkungkapan Direktorat Reserse Narkoba peruode Maret hingga April 2019.

“Pemusnahan babuk ini dari dua LP, satu dari pelaku IR lebih kurang 118 gram dan dari FC CS lebih kurang 2.008,39 gram,” kata Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto, dalam sambutannya saat memimpin pemusnahan babuk narkoba jenis sabu di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng, Jumat (10/5).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini katanya merupakan rentetan peristiwa perkembangan yang diungkap Polda Sulteng dan untuk menunjukkan kinerja aparat kepolisian dalam usaha memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

“Namun demikian ini baru sebagianlah, bahwa Palu ini ada, artinya masih ada masalah narkoba. Mari kita semangat fokus, bahwa ini tantangan untuk kita. Karena masalah narkoba adalah masalah serius untuk generasi penerus, jangan sampai salah kaprah konsumsi narkoba,” tegasnya.

Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menambahkan sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan tim Kasubdit III yang dipimpin AKBP P. Sembiring.

Dia mengatakankan, pelaku IR (27) ditangkap hari Senin (11/3) lalu di jalan jalur Gaza Palu, berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP-A/90/III/2019/SPKT dengan barang bukti sebanyak 118,8122 gram.

Sementara sabu 2.008,39 gram, kata dia diamankan dari tiga orang tersangka, lelaki FC (33), warga Kecamatan Palu Timur, dan lelaki YH (39), serta lelaki AL (26)warga Kota Palembang.

“Ketiga tersangka ini ditangkap di Bandara Mutiara Sis S Aljufri Palu tepatnya pintu keluar bandara, pada hari Minggu tanggal (7/4) lalu sekitar pukul 22.10 Wita, berdasarkan LP-A/108/IV/2019/SPKT/SULTENG,” tandasnya.

Pemusnahan babuk narkoba ini disaksikan oleh Pejabat Utama Polda Sulteng, Kabid Humas, Kepala BNNP, Kejati Sulteng, Kejari, Pengadilan Negeri, Balai POM dan tokoh masyarakat.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019