Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyediakan sebesar Rp40 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2019.

"Jumlah tersebut lebih banyak dari THR tahun 2018 yakni Rp39 miliar," kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat di Tangerang, Jumat.

Hidayat mengatakan nominal tersebut merupakan total dari gaji pegawai di lingkup Pemkab Tangerang pada Mei 2019 yang berjumlah sekitar 12.000 orang tersebar pada 29 kecamatan dan 28 kelurahan termasuk dinas, badan dan kantor.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu informasi secara resmi dari pemerintah pusat mengenai nominal tersebut.

Menurut dia, nominal THR tersebut setelah dihitung dari jumlah pegawai sesuai jabatan dan kepangkatan.

Bahkan pencairan THR tersebut tentu harus menunggu penjelasan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu.

Hal tersebut agar pemberian THR tidak menyalahi aturan yang berlaku dan dianggap bertentangan dengan kebijakan pusat.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan pencairan THR pada 24 Mei 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR.

Namun penyaluran THR tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, jabatan, umum dan tunjangan kinerja.

Ridwan mengatakan THR yang diterima memasukkan komponen tambahan yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Demikian pula besaran THR yang diterima ASN bisa makin tinggi karena adanya penyesuaian kenaikan gaji sebesar lima persen.

Baca juga: Pemberian THR di Jatim diimbau paling lambat "H-7" Lebaran
Baca juga: Disnakertrans Kulon Progo buka Posko THR 2019
Baca juga: Menpan RB pastikan THR PNS cair 24 Mei



 

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019