Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan pendaftaran sekitar 275.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada 2019 ini.

"Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sangat strategis untuk mengurangi persoalan-persoalan pertanahan di DIY," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Tri Wibisono di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Tri, melalui program PTSL, pemerintah terus meningkatkan target pendaftaran tanah setiap tahun. Pada 2017 BPN Yogyakarta melakukan pendaftaran sebanyak 100 ribu bidang tanah, pada 2018 sebanyak 240 ribu bidang tanah dan pada 2019 meningkat menjadi 275 ribu bidang tanah.

"Sasaran kami yang paling banyak di Gunung Kidul yang mencapai 152.000 bidang tanah," kata dia.

Ia mengatakan program yang telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tersebut menjadi program andalan untuk mengikis persoalan sengketa pertanahan.

Melalui program itu, kata dia, masyarakat bisa melakukan pendaftaran tanah secara gratis. Masyarakat juga sangat dimudahkan karena petugas BPN yang akan melakukan jemput bola ke masyarakat. "Selain gratis, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor BPN DIY karena kami bekerja sama dengan kelompok masyarakat," kata dia.

Selain PTSL, menurut dia, BPN DIY juga membentuk Satgas Anti Mafia Tanah yang bertugas mengawasi penyelewengan soal pertanahan. "Meski demikian di DIY tidak banyak persoalan pertanahan. Sebagian besar tanah sudah dikuasai dan tidak ada permasalahan berarti," kata dia.

Persoalan tanah di DIY, kata dia, kebanyakan hanya berkaitan dengan pendaftaran tanah yang cara pemetaannya belum menggunakan sistem koordinat yang sama. "PTSL ini menyelesaikan yang seperti itu yakni bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar tetapi cara pemetaannya belum satu ke satuan, koordinatnya bukan koordinat lokal tapi koordinat nasional," kata dia.
Baca juga: Sumsel tercepat dalam capaian reforma agraria
Baca juga: BPN Jayapura bentuk kampung adat hindari tanah berpindah tangan
Baca juga: Pendaftaran tanah di Sumbar terkendala status ulayat

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019