Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

"Jadi keputusan tetap dibacakan tadi meskipun RMY (Romahurmuziy) mencabut praperadilan tersebut. Kami hargai dan kami sampaikan apresiasi terhadap hakim praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo pada Selasa menggelar lanjutan sidang praperadilan Rommy dengan agenda putusan.

Febri menyatakan bahwa dalam putusan tersebut, hakim telah menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan lembaganya terhadap Rommy sah.

"Dari pertimbangan dan amar putusan secara "clear" menegaskan mana ruang batas-batas praperadilan bisa diajukan, misalnya penyelidikan tidak bisa diajukan di praperadilan dan juga menegaskan proses yang dilakukan KPK sah terutama dalam proses penyidikan ini," ucap Febri.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa ia mendapat pemberitahuan kliennya mencabut gugatan praperadilan secara mendadak.

"Pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini, sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim permohonan praperadilan Rommy sehingga mengesahkan penetapan Rommy sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Maqdir baru mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan saat hakim Agus akan membacakan putusan sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tadi sudah disampaikan dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok," ungkap Maqdir.

Namun Maqdir mengaku bahwa Rommy mencabut permohonan praperadilan bukan karena tidak yakin permohonannya itu ditolak.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019