Tugas tim asistensi hukum secara nyata melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik keberadaan tim asistensi hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto karena dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

"Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemantau ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demorkasi Indonesia," kata Dahnil dalam diskusi lawan kecurangan pilpres terstruktur, sistematis dan masif di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.

Tim asistensi hukum bentukan Wiranto mulai efektif bekerja sejak Kamis pekan lalu. Tim ini bertugas memberikan masukan dan menilai ucapan sejumlah tokoh serta aksi-aksi yang meresahkan paska pemilu.

Menurut Dahnil, tugas tim asistensi hukum secara nyata melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Terlebih, lanjut Dahnil, saat ini banyak tokoh nasional tengah gencar mengungkap berbagai bukti kecurangan pilpres 2019.

"Lembaga yang di-SK-kan Kemenko Polhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat," tegas Dahnil.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019