Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima sejumlah perwakilan dari Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelumnya protes terkait kampus yang ditetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) pelatihan kepala sekolah di Jakarta, Senin.

"Kedatangan perwakilan dari LPP Ma'arif NU ini untuk menanyakan mengenai kampus LPD. Sebelumnya, Kemendikbud sudah menetapkan kampus penyelenggara LPD untuk tahap tiga," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano.

Pada pekan lalu, LPP Ma'arif NU melayangkan protes terkait kampus penyelenggaraan LPD yang didominasi oleh kampus-kampus Muhammadiyah. Dari 14 kampus yang ditetapkan sebanyak 13 kampus merupakan universitas di bawah naungan Muhammadiyah.

Supriano mengatakan pihaknya membuka kesempatan kepada kampus manapun yang ingin menjadi LPD dan tidak ada keistimewaan terhadap kampus tertentu.

"Kesempatan menjadi kampus LPD ini terbuka untuk kampus manapun asalkan memenuhi persyaratan."

Supriano mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018, kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan).

Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah, dan bagi yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.

Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah. Saat ini yang menjadi sasaran mengikuti diklat penguatan kepala sekolah sebanyak 146.293 kepala sekolah.

Sedangkan bagi kepala sekolah yang diangkat setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah. Saat ini yang menjadi sasaran mengikuti diklat calon kepala sekolah sebanyak 13.896 kepala sekolah

Dalam proses sertifikasi tersebut, LPPKS bekerja sama dengan lembaga penyelenggara diklat lain yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) oleh Kemendikbud.

LPD dimaksud terdiri atas unit pelayanan teknis di lingkungan Kemdikbud, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi dan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Penetapan ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan standarisasi dalam pelaksanaan sertifikasi.

Sementara itu, Ketua LP Ma'arif NU Pusat KH Z Arifin Junaidi, mengatakan pihaknya sebelumnya tidak mengetahui informasi mengenai pendaftaran LPD tersebut. Padahal sebanyak 258 kampus NU siap menjadi LPD.

"Kurang sosialisasi sehingga informasinya tidak sampai," kata Arifin.

Arifin membantah protes yang dilayangkan pihaknya itu sebagai bentuk kecemburuan terhadap kampus Muhammadiyah. Menurut Arifin, pihaknya tidak memprotes kali ini saja terhadap kebijakan Kemendikbud. Bahkan saat jabatan Mendikbud dijabat Mohamad Nuh yang orang NU pun, Arifin suka protes.

"Jadi jangan benturkan permasalahan ini antara kampus NU dan Muhammadiyah," pinta Arifin.

Baca juga: LPPKS-Kemdikbud gelar pelatihan penguatan kepala sekolah TK-SLTA
Baca juga: 39 Kepsek Bangka Tengah Ikuti Pelatihan Manajemen
Baca juga: 25 kepala sekolah SMK ikuti pelatihan di Singapura

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019