Untuk Amien Rais diagendakan hari ini Senin 20 Mei 2019 jam 10.00 WIB. Tapi sampai saat ini kita masih menunggu. Kalau tidak hadir, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua
Jakarta (ANTARA) - Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terpantau belum datang hingga waktu salat isya dan kemungkinan besar tidak akan datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tetap menunggu yang bersangkutan atau setidaknya ada konfirmasi dari pihak Amien. Namun, jika sampai tidak hadir polisi akan melayangkan pemanggilan kedua.

"Untuk Amien Rais diagendakan hari ini Senin 20 Mei 2019 jam 10.00 WIB. Tapi sampai saat ini kita masih menunggu. Kalau tidak hadir, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam.

Argo menyatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi mengapa hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir.

"Akan tetapi kami yakin sebagai seorang negarawan, dan juga pemimpin bangsa ini saya yakin yang bersangkutan akan patuh hukum. Nanti kita tunggu saja, kapan yang bersangkutan bisa hadir sebagai saksi Eggi," ucapnya.

Amien Rais dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana terkait ujaran "people power" yang disampaikannya di rumah calon presiden Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Eggi juga membandingkan dengan politikus PAN senior, Amien Rais, yang juga mengungkapkan "people power" sebelum dirinya.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan makar terkait seruan "people power" usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas penetapan tersangka tersebut, Eggi akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019