Pembatasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sekaligus mencegah beredarnya konten ujaran kebencian dan hoaks.
Jakarta (ANTARA) - Indosat Ooredoo melakukan pembatasan akses layanan telekomunikasi khususnya layanan media sosial, mengikuti keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Komunikasi dan Infromatika dalam konferensi pers di Jakarta,  Rabu.

"Mengikuti perkembangan situasi saat ini, Indosat Ooredoo sepenuhnya mematuhi arahan dan keputusan pemerintah ," kata Turina Farouk, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial untuk sementara, menindaklanjuti perselisihan yang terjadi di masyarakat pascapemilu.

Menurut dia, pembatasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sekaligus mencegah beredarnya konten ujaran kebencian dan hoaks.

“Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital, kedua manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara.

Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa membuat keruh suasana saat ini.

"Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita yaitu foto dan video," dia.

Berdasarkan pantauan Antara pada pukul 13.00, media sosial Instagram yang populer dengan konten foto dan video sulit diakses. Layanan berbagi pesan Whatsapp juga mengalami keterlambatan, khususnya untuk fitur mengirim gambar. Warganet juga menyatakan kesulitan mengakses platform Facebook.
Baca juga: Pemerintah batasi sementara akses media sosial
 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019