Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy belum memikirkan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

"Untuk apa JC? Saya tidak terpikir ya, belum terpikir sampai sekarang," kata Rommy di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Tersangka Haris pun telah mengajukan diri sebagai JC.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC yang diajukan Haris tersebut.

"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," ucap Febri.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019