Sebelumnya seluruh jaminan kesehatan warga terjamin oleh Pemkot Pariaman dengan menggratiskan pengobatan
Pariaman, (ANTARA) - Tunggakan iuran 2.927 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Kota Pariaman, Sumatera Barat berpotensi ditangguhkan karena ada rencana pemerintah kota setempat membayarkan iuran jaminan kesehatan itu.

"Ada program Pemkot Pariaman untuk membayarkan kelanjutan iuran peserta JKN-KIS warga kurang mampu itu," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Pariaman Sari Rusfa di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan jika Pemkot merealisasikan rencana tersebut maka tunggakan peserta JKN-KIS kelas III warga kurang mampu itu akan ditangguhkan sehingga dapat kembali menikmati jaminan kesehatan.

"Tunggakan tersebut akan muncul kembali jika program tersebut terhenti," katanya.

Tunggakan juga akan muncul kembali jika peserta keluar dari program tersebut atau kembali masuk sebagai peserta mandiri.

Ia menjelaskan program dari Pemkot Pariaman hanya untuk peserta JKN-KIS kelas III yang miskin, sedangkan warga tidak tergolong miskin, kelas I dan II tetap diminta untuk membayar tunggakannya.

Hingga akhir April 2019 jumlah tunggakan peserta JKN-KIS di Pariaman mencapai Rp2,6 miliar terdiri dari semua kelas kepesertaan.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Bakhtiar mengatakan pihaknya akan mendata ulang warga miskin di daerah itu guna mendapatkan data pasti jumlah warga miskin.

"Kami pastikan dulu datanya agar iuran kepesertaan yang kami bayarkan tepat sasaran," ujarnya.

Ia mengatakan iuran kepesertaan JKN-KIS warga miskin tersebut nantinya akan dibayarkan melalui APBD Kota Pariaman dan Provinsi Sumbar.

Sebelumnya seluruh jaminan kesehatan warga di daerah itu terjamin oleh Pemkot Pariaman dengan menggratiskan pengobatan di fasilitas kesehatan daerah itu.

"Namun sekarang aturannya semua jaminan kesehatan harus melalui JKN-KIS maka program tersebut dihapuskan," kata dia.

Saat ini lanjutnya secara bertahap Pemkot Pariaman berupaya menjamin kesehatan warga melalui JKN-KIS, bahkan mendaftarkan anggota dari unsur kelembagaan di desa yaitu anggota badan permusyawaratan desa, dubalang atau keamanan, dan barakai atau tenaga kebersihan daerah ke JKN-KIS.* 


Baca juga: Tunggakan iuran jaminan kesehatan 2018 capai Rp2,1 triliun
Baca juga: 216.152.549 warga Indonesia jadi peserta JKN-KIS
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019