Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menangani delapan dari 11 perkara yang diajukan peserta pemilu terkait perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, data yang disimpan dalam perangkat lunak untuk tiga perkara yang diajukan sampai sekarang belum dapat dibuka sehingga Bawaslu fokus menangani delapan perkara lainnya.

Indrawan merincikan perkara yang ditangani terbagi menjadi tiga yakni pemilu legislatif tingkat kabupaten dan kota, tingkat provinsi dan DPR RI.

Sengketa pemilu dilaporkan PDIP untuk pemilihan anggota DPRD Batam dapil Batam 1, dan DPRD Bintan dapil 3. Sementara Partai Garuda melaporkan sengketa pemilu untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang dapil 2.

Kemudian Golkar laporkan perselisihan hasil pemilu untuk DPRD Batam dapil 1, dan PPP untuk DPRD Batam dapil 6. Sementara Perindo melaporkan perselisihan hasil pemilu untuk DPRD Batam dapil 1.

Untuk DPRD Kepri, kata dia Partai Gerindra dan Perindo masing-masing melaporkan perselisihan hasil pemilu pada dapil Kepri 4.

"Partai Berkarya melaporkan perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI dapil Kepri," katanya.

Indrawan mengatakan tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu yakni pengajuan permohonan pemohon 25 April-25 Mei 2019, pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon 25 April-27 Mei 2019, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon 26 April-31 Mei 2019, dan pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK 1 Juli 2019.

Tahapan selanjutnya, kata dia penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon dan termohon 1-2 Juli 2019, pemeriksaan pendahuluan perkara 9-12 Juli 2019, penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan 11-26 Juli 2019, pemeriksaan persidangan 15-30 Juli 2019, rapat permusyawaratan 31 Juli-5 Agustus 2019, sidang 6-9 Agustus, dan penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman 6-14 Agustus 2019.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019