Berakhirnya kerja sama, tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan
Padang, (ANTARA) - Rumah Sakit Semen Padang atau Semen Padang Hospital tidak lagi melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mulai awal Juni 2019 seiring tidak berlanjutnya kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

" Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital berakhir pada 31 Mei 2019 sehingga tidak lagi melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina di Padang, Senin saat konferensi pers.

Menurut dia alasan tidak dilanjutkannya kerja sama karena tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak untuk melanjutkan perjanjian.

"Saya tegaskan ini bukan karena kasus hukum atau adanya dugaan 'fraud', murni semata tidak ada titik temu kedua belah pihak," kata dia.

Ia menyampaikan sebelum perjanjian kerja sama berakhir BPJS Kesehatan dan Semen Padang Hospital telah melakukan koordinasi dan komunikasi untuk penandatanganan pembaharuan perjanjian kerja sama, namun tidak menemui kata sepakat.

"Berakhirnya kerja sama, tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan," katanya.

Asyraf mengatakan bahwa sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rumah sakit, katanya, bisa menggunakan skema "supply chain financing" dari pihak ketiga apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan.

"Untuk kelancaran pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta peserta JKN-KIS yang selama ini mendapatkan pelayanan hemodialisa, kemoterapi dan rehab medik di Semen Padang Hospital akan dialihkan ke rumah sakit lain di Kota Padang," kata dia.

Terkait dengan apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan kerja sama ia tidak bisa memastikan karena kuncinya adalah kesepakatan kedua belah pihak.

"Bisa jadi satu atau dua bulan ke depan kami bekerja sama kembali, intinya saat ini masing-masing mengevaluasi diri," kata dia

Ia menyampaikan untuk pasien peserta JKN-KIS yang masih membutuhkan pelayanan spesialisasi dan datang berobat ke Semen Padang Hospital sebelum 31 Mei 2019, berdasarkan hasil kesepakatan Semen Padang Hospital akan merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Asyraf mengutarakan fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui perjanjian kerjasamanya ketika jangka waktunya sudah habis. Namun pada dasarnya perjanjian kerjasama memiliki sifat sukarela, dan hakekat dari kontrak adalah semangat "mutual benefit".

Terkait proses penyelesaian klaim periode pelayanan kesehatan sampai tanggal 31 Mei 2019 masih akan tetap diproses oleh kedua belah pihak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sementara itu, Humas Semen Padang Hospital Gella Khanila menyampaikan saat ini pihaknya menghentikan sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pihak SPH akan mengeluarkan keterangan resmi terhadap hal ini segera," kata dia.

Menanggapi hal ini Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar Busril mengatakan pihaknya melakukan pembinaan kepada rumah sakit yang ada di Sumbar.

Terkait persoalan ini ia meminta kedua belah pihak melakukan evaluasi dan berharap segara ada titik temu atau solusi dari persoalan tersebut.

Baca juga: Rumah sakit di Padang tak hentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan Padang bayar klaim rumah sakit Rp250 M

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019