Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin menemukan pangkalan dan pengecer gas 3kg di kota setempat diduga melakukan penimbunan gas bersubsidi.

"Hari ini saat kita sidak ada temuan di lapangan maka kami minta kepada Pertamina dan Kapolres untuk menindak tegas, siapa yang merugikan tindak tegas saja. Pelanggarannya adanya tindak penimbunan gas bersubsidi," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.

Temuan dugaan pangkalan dan pengecer gas bersubsidi itu berada di Jalan Mendawai, Kompleks Pasar Kahayan Palangka Raya yang mana lokasi pangkalan dan pengecer hanya dipisahkan jalan lingkungan.

Modus yang digunakan pangkalan ialah mengambil segel tabung yang isi dan menaruh tabung bersama tumpukan tabung kosong sehingga jika sekilas terkesan banyak tabung kosong. Modus penimbunan yang dilakukan pengecer juga hampir sama dengan pangkalan tersebut.

"Pangkalan diduga banyak menjual ke pengecer sementara warga kurang terlayani. Ini juga tidak dibenarkan secara aturan. Praktik seperti ini lah yang juga diduga membuat harga gas bersubsidi tetap tinggi," kata Fairid.

Diketahui pangkalan gas bersubsidi itu berada di bawah naungan PT Bersama selaku agen yang menyuplai gas bersubsidi.

Temuan itu diawali dari pengaduan salah satu warga yang disampaikan langsung ke wali kota saat memantau harga bahan pangan di Pasar Kahayan.

Dari pengaduan itu diketahui harga jual gas bersubsidi di sekitar pasar itu mencapai Rp35.000 di tingkat pengecer padahal lokasinya berada di dekat pangkalan.

"Harga eceran tertinggi gas bersubsidi ditingkat pangkalan ialah Rp17,500 per tabung. Indikasinya terkadang pangkalan lebih dari itu menjualnya. Untuk lebih lanjut silahkan konfirmasi ke tim satgas pangan," katanya.

Sementara itu, di lokasi yang sama Sales Eksekutif LPG Pertamina Kalteng, Muhammad Revi Renaldhi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan agen maupun pangkalan.

Pihaknya pun mengingatkan para agen maupun pangkalan selalu menaati aturan yang ada terkait penjualan gas bersubsidi. Jika terbukti melanggar pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Hari ini kita menemukan pangkalan yang menurut Pertamina melakukan pelanggaran yakni pangkalan menjual gas ke pengecer dan itu di luar ketentuan dan di luar HET. Dari Pertamina akan menindak lanjuti dan akan kita berikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha," katanya.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019