Tanjungpinang (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan menyerahkan berkas administrasi hasil penyidikan terhadap tiga dari empat kasus dugaan politik uang pemilu kepada pihak kejaksaan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Rabu mengatakan penyerahan berkas hasil penyidikan pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan dilakukan setelah dilakukan pembahasan ketiga oleh seluruh anggota Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.

"Ada empat kasus, tiga di antaranya merupakan temuan, sedangkan satu kasus lainnya berdasarkan laporan warga," ujarnya.

Tiga kasus politik uang itu terdiri dari dua kasus melibatkan R dan B, caleg dari Partai Garuda, sedangkan satu kasus lainnya melibatkan A, caleg dari Partai Gerindra.

Ketiga caleg itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu kasus lainnya berasal dari laporan warga. Kasus politik uang ini melibatkan S, caleg dari Partai Gerindra," katanya.

Berdasarkan catatan Antara, dua caleg dari Partai Garuda yang berurusan dengan pihak yang berwajib itu gagal memperoleh suara yang signifikan untuk memperoleh kursi di DPRD Tanjungpinang.

Sedangkan dua caleg dari Gerindra yang terlibat kasus politik uang berhasil memperoleh suara yang banyak untuk mendapatkan kursi di DPRD Tanjungpinang.

"Kalau dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan, maka gagal duduk menjadi anggota legislatif. Jauh-jauh hari kami sudah ingatkan jangan melakukan politik uang," ujar Zaini.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019