Tokyo (ANTARA) - Seorang lelaki Jepang ditangkap, Rabu (28/5), karena menggunakan "stun gun" untuk mendisiplinkan tiga anaknya, kata polisi, yang terakhir dari serangkaian kasus penganiayaan terhadap anak yang telah membuat anggota Parlemen mengupayakan larangan atas hukuman fisik.

Lelaki berusia 45 tahun tersebut di Kota Kitakyushu, Jepang Selatan mengatakan kepada polisi ia menggunakan alat kejut listrik terhadap dua putrinya --yang berusia 17 dan 13 tahun, dan putranya (11)-- "ketika mereka tidak mengikuti peraturan", kata seorang pejabat polisi kepada Reuters.

Anak lelaki tersebut menderita luka bakar ringan di lengannya dan ada luka yang terlihat jelas pada anak perempuan itu, kata pejabat polisi tersebut.

Serangkaian kasus penganiayaan anak dalam beberapa tahun belakangan telah mengguncang Jepang, termasuk pada tahun lalu kematian seorang anak perempuan yang berumur lima tahun, Yua Funato --yang ayahnya memukuli dan membuat dia kelaparan atas nama disiplin.

Perdana Menteri Shinzo Abe mengatakan pada saat itu kematian anak perempuan tersebut "menghancurkan hati" dan ia berjanji akan bertindak guna mencegah kematian lain.

Anggota Dewan Legislatif di Majelis Rendah pada Selasa dengan suara bulat mensahkan rencana untuk melarang hukuman fisik atas anak-anak oleh orang tua mereka, sehingga melicinkan jalan bagi perubahan hukum selama sidang saat ini.

Lebih dari 50 negara --terutama di Eropa-- memiliki hukum yang melarang hukuman fisik terhadap anak kecil di rumah, yang dikatakan sebagian peneliti adalah bentuk disiplin yang tidak efektif.

Jepang akan menjadi negara ketiga di Asia yang menerapkan larangan semacam itu setelah Mongolia pada 2016 dan Nepal dua tahun kemudian, demikian laporan Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis sore.

Sumber: Reuters
Baca juga: Guru Sintang Dilarang Hukum Fisik Murid
Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap anak bisa ditembak mati
Baca juga: Beri hukuman untuk anak perlu waktu yang tepat
Baca juga: Perempuan Jepang tewas membeku setelah dikurung orangtuanya 15 tahun
​​​​​​​

​​​​​​​

Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019