semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dihentikan
Nias Barat (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan empat kasus pelanggaran pemilihan umum yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara karena tidak memenuhi syarat unsur pidana.

"Setelah tiga kasus pelanggaran pemilu yang kita tangani dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dihentikan," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Yulianus Gulo, Rabu.

Yulianus didampingi Komisioner Bawaslu Nias Barat Hezekieli Daeli dan Efik RN Gulo mengatakan, Bawaslu Nias Barat sudah berusaha meningkatkan laporan dan temuan pelanggaran pemilu di Nias Barat.

Sejumlah bukti sudah diajukan pada peningkatan penanganan di Sentra Gakkumdu, tetapi berdasarkan hasil keputusan Sentra Gakkumdu semua kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah melakukan semaksimal mungkin agar kasus pelanggaran pemilu di Nias Barat naik, tetapi hasil rapat Sentra Gakkumdu memutuskan semua kasus yang ditangani tidak memenuhi syarat dan dihentikan," jelasnya.

Ketua Bawaslu menyebut, kasus pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu adalah pelanggaran administrasi yang dilaporkan Taufik Fatizaro Gulo pada 2 Mei 2019.

Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan penghitungan ulang surat suara TPS 2 Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat pada 4 Mei 2019.

Kemudian laporan tindak pidana pemilu yang dilaporkan kembali oleh Taufik Gulo melalui kuasa hukumnya Eman Syukur Harefa, SH tanggal 9 Mei 2019.

Laporan pelanggaran pemilu tersebut dengan terlapor ketua dan anggota kelompok panitia pemungutan suara TPS 2 Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Utara.

"Setelah kita lakukan kajian awal dan simpulkan ada pelanggaran pemilu serta memenuhi syarat formil dan materil, kasus ini kita limpahkan ke Sentra Gakkumdu," terangnya.

Namun, setelah dilakukan pembahasan pertama, Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga laporan tersebut dihentikan.

Kasus ketiga adalah laporan tindak pidana pemilu yang dilaporkan Berkat Suci Daeli didampingi kuasa hukumnya Eman Syukur Harefa,SH pada 20 Mei 2019.

Laporan tersebut dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena setelah dilakukan kajian dan penelitian, laporan tersebut sama dengan laporan Taufik Fatizaro Gulo dan sudah pernah diselesaikan.

Sedangkan kasus temuan Bawaslu tentang penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Golkar dengan terlapor Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Lahomi, Lolofitu Moi dan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.

Dihentikan oleh Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami Bawaslu tidak dapat berbuat apa apa atas penghentian semua kasus yang kami limpahkan ke Sentra Gakkumdu, karena dalam Sentra Gakkumdu ada tiga unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," keluhnya.

Dia bahkan mengakui sangat berharap temuan Bawaslu tentang penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Golkar bisa naik.

"Pada pembahasan pertama kasus penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Golkar telah ditetapkan memenuhi syarat formil dan materil dan disangkakan dengan pasal 551, 505 dan 532 uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.

Tetapi pada pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Panwaslih putuskan PPK Syiah Kuala langgar administratif pemilu
Baca juga: Bawaslu NTT: Pelanggaran Pemilu Sumba Barat Daya sedang ditangani


 

Pewarta: Juraidi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019