Ambon (ANTARA) - Personel Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melumpuhkan RW (30), seorang tersangka pelaku perampokan disertai aksi pemerkosaan terhadap korban SN (19) karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat diringkus.

"Tersangka diringkus saat berada di indekosan Monalisa di Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh personel Buser Satreskrim Polres pada Senin (3/6) sekitar pukul 16.00 WIT," kata Kasubag Humas Polres setempat Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Selasa.

Penangkapan RW oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres didasarkan laporan polisi nomor: LP/454/VI/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 1 Juni 2019.

Menurut Julkisno, peristiwa perampokan dan pemerkosaan ini dilakukan pelaku pada Senin (27/5) sekitar pukul 20.00 WIT dengan korban saat itu sedang bersama pacarnya FZ sedang berduaan di Kompleks Vila, Dusun Wara, Desa Batumerah.

"Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan pacarnya sambil membawa sepotong kayu dan sebilah senjata tajam, kemudian mengancam mereka berdua, dan pelaku merampas HP milik pacar korban serta satu unit sepeda motor," ujar Julkisno.

Kemudian sepeda motor tersebut sempat dibawa lari oleh pelaku, namun karena kehabisan bensin lalu ditinggalkan begitu saja hingga bisa ditemukan kembali oleh pacar korban.

Namun, saat itu pelaku juga membawa lari korban ke tempat kejadian perkara dan memaksa SN untuk melayaninya, lalu korban ditinggalkan begitu saja di TKP hingga seorang pengemudi ojek yang melintas melihat korban dan membantu mengantarkannya kepada FZ.

"SN baru melaporkannya ke pihak SPKT Polres Ambon, karena semenjak peristiwa tersebut, korban merasa malu dan takut diketahui keluarganya tentang peristiwa yang dialaminya," ujar Julkisno.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari informan tentang terjadi tindak pidana perampokan dan pemerkosaan, kemudian personel Buser Polres Ambon menemui korban dan pacarnya untuk memintai keterangan mengenai peristiwa teresebut dan mereka membenarkannya.

Setelah mendapat informasi awal tentang kronologis kejadian yang dialami korban bersama pacarnya, personel Buser Polres Ambon melakukan penyelidikan lanjutan hingga indikasi mengarah kepada pelaku RW.

"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat pekaku akan ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT di tempat indekosannya," katanya.

Ketika polisi membawa pelaku ke kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) sekitar pukul 20.00 WIT untuk dilakukan pengembangan lanjutan tentang barang bukti, RW kembali berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan sekitar pukul 20.30 WIT.

RW yang dijerat melanggar pasal 285 KUHP ini kemudian dievakuasi ke RA Bhayangkara Tantui untuk menjalani perawatan medis akibat terkena tembakan di betis kirinya.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik korban ZA dan dijadikan sebagai barang bukti.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019