Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 838 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II2 Cipinang mendapatkan usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Narapidana yang beragama Islam berjumlah 220 orang, yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 838 orang," ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas II2 Cipinang Jakarta, Asep Sutandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Asep menjelaskan dari 838 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus, 819 orang di antaranya mendapat Remisi khusus I, sedangkan 19 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, namun tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi, terkecuali bagi mereka yang masih harus menjalani subsider (hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya)

Lebih rinci Asep menjelaskan, dari 819 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I, sebanyak 4 orang mendapat remisi 15 hari, 544 orang mendapat remisi 1 bulan, 232 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 39 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan dari 19 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, 3 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta 1 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Berdasarkan data per tanggal 5 Juni 2019, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Narkotika Kelas II2 Cipinang, Jakarta berjumlah 2492 orang, terdiri dari 2375 orang narapidana dan 117 orang tahanan.

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019