Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan sanksi tegas, mulai dari menahan gaji hingga pemecatan, bagi seluruh aparatur sipil negara yang tidak masuk kantor setelah libur Lebaran atau menambah waktu libur setelah cuti bersama Lebaran.

"Hari ini, kami akan siapkan sanksi bagi ASN tidak berkantor hari pertama kerja pascaliburan Idul Fitri," kata Sekretaris Daerah Pemprov Malut Bambang Hermawan di Ternate, Senin.

Bahkan, katanya, sanksi yang akan diterapkan bagi ASN malas berkantor mulai dari penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

Oleh karena itu, kata dia, dengan berakhirnya Ramadhan maka Pemprov Malut menerapkan jam kerja mulai 07.45 hingga 16.30 WIT.

Pada ASN yang masih tinggal di Kota Ternate, kata dia, harus menyesuaikan jadwal masuk kantor dan kapal cepat yang melayani para ASN untuk menyesuaikan dengan jam masuk dan pulang kantor.

Pada kesempatan sebelumnya, gubernur setempat telah menginstruksikan terkait dengan PNS yang malas berkantor agar tidak hanya gajinya ditahan tetapi diusulkan penundaan kenaikan pangkat.

Instruksi gubernur itu  tindak lanjut dari upaya penegakkan disiplin ASN di daerah setempat setelah libur Lebaran tahun ini.

Sebuah tim akan mengkaji penegakan disiplin di setiap organisasi perangkat daerah, sedangkan hasilnya direkomendasikan kepada gubernur, wakil gubernur, dan sekda untuk diputuskan kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan problem kedisiplinan PNS.

"Kebijakan ini sekaligus disertai sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, yakni pemecatan dan gubernur sudah tidak lagi memberikan keringanan terhadap pegawai yang melanggar sesuai rekomendasi forum pegawai ASN, maka akan dipecat," ujarnya.

Pada hari pertama masuk kantor setelah liburan Lebaran 2019, suasana di Kantor Wali Kota Ternate dipenuhi para ASN yang mengikuti apel di kantor wali kota, setempat, tetapi belum dirinci kehadiran ASN dalam apel perdana tersebut.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019