PPP mengincar satu kursi terakhir dari 7 kursi di dapil Batam 6, Sekupang dan Belakang Padang
Batam (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan mempermasalahkan surat suara yang tertukar di daerah pemilihan Batam 6 dalam pemilihan anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu tertuang dalam permohonan sengketa perolehan hasil suara di Mahkamah Konstitusi yang diajukan PPP, kata Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Selasa.

"PPP mengincar satu kursi terakhir dari 7 kursi di dapil Batam 6, Sekupang dan Belakang Padang," kata Zaki.

Dalam permohonan gugatannya, PPP percaya jumlah suara yang diperolehnya tinggi, dan cukup untuk mendapatkan kursi terakhir di Dapil 6. Namun, karena surat suara dapil 6 tertukar dengan dapil 4, maka suaranya hilang.

Ia menjelaskan, dari 246 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap di TPS 1 Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, hanya tersedia 91 surat suara dapil 6. Sedangkan selebihnya adalah surat suara untuk DPRD Batam dapil 4.

Akibatnya, ada 181 pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk mencoblos caleg DPRD Batam dapil 6.

Berdasarkan keputusan KPU, PPP memperoleh 4.559 suara, di bawah PKB yang memperoleh 4.634 suara, selisih keduanya hanya 75 suara.

PPP meyakini, bila tidak ada surat suara yang tertukar, maka perolehan suaranya bisa lebih tinggi dari PKB.

"Menurut PPP, seharusnya perolehan suara mereka bisa lebih tinggi lagi. Alasannya surat suara untuk DPRD Kota Batam dapil 6 tertukar dengan dapil 4," kata Zaki.

Masih dalam surat permohonan gugatan ke MK, PPP menduga petugas KPPS telah melakukan perusakan atau pengurangan suara caleg, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Tanjung Riau.

Dan jika dilakukan pemungutan suara ulang, PPP mengklaim perolehan suaranya akan lebih tinggi dari PKB.

Bahkan, PPP optimistis bisa mendapatkan 4.659 suara lebih tinggi dari PKB 4.634 sehingga bisa mendapatkan satu kursi di DPRD Batam.

KPU Batam mencatat terdapat enam gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara pemilu di Kota Batam.

Keenam gugatan itu diajukan Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Partai Gerindra, Golkar, PPP, dan Partai Perindo.

Pewarta: Yunianti Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019