Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tulungagung, Jawa Timur, meningkat dalam kurun dua hari kerja pascalibur Lebaran 2019, Senin (10/6) - Selasa (11/6).

"Ya, memang ada peningkatan permohonan sekitar 35 persen dibanding hari biasa," kata Baur SIM Polres Tulungagung Bripka Miftahurrohman di Tulungagung, Selasa.

Pada hari biasa, menurut dia, rata-rata permohonan SIM untuk semua jenis golongan sekitar 150-an pemohon setiap hari.

Namun, pada Senin (10/6) dan Selasa (11/6), data pemohon melonjak.

Menurut dia, pada hari pertama masuk kerja efektif sejak libur panjang Lebaran saja angka pemohon mencapai 200 orang lebih.

Jumlah itu meningkat pada hari kedua masuk kerja, Selasa.

Akibatnya, antrean meningkat. Apalagi blangko permohonan SIM di kantor Satpas sempat kehabisan.

Menurut Miftahurrohman, layanan terus dilakukan dan ia memastikan seluruh permohonan tetap bisa terlayani karena blangko baru dari Korlantas Polri segera turun.

"Diperkirakan dalam beberapa hari mendatang sudah datang. Semua sudah kami urus," ujarnya.

Untuk sementara, kata dia, pemohon diberi kuitansi tanda pelunasan pembayaran SIM, yang berfungsi sebagai pengganti SIM.

Membludaknya pemohon SIM pada dua hari terakhir dianggap wajar.

Hal itu karena banyak warga yang sebelumnya telah memiliki SIM, habis masa berlakunya pada kurun hari libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni antara 30 Mei hingga 9 Juni 2019.

Konsekuensinya, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM pada 10-18 Juni 2019.

Jika melebihi waktu tersebut mereka akan dikenakan proses pembuatan SIM baru, dan harus memulai prosedur dari awal.

"Ada kebijakan tersebut karena saat itu bersamaan dengan cuti libur lebaran," ujarnya.

Untuk mengurangi antrean permohonan perpanjangan, polisi menyarakankan masyarakat untuk menggunakan layanan SIM keliling, yang bisa ditemui di sejumlah titik keramaian. Layanan ini sudah kembali beraktifitas normal, pasca libur lebaran.

"Kalau mau mengurus perpanjangan SIM bisa di layanan SIM keliling, tapi untuk mengurus SIM baru harus di kantor," kata Miftahurrohman.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019