Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) bersama Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) akan memberi jaminan kematian dan kecelakaan kerja  bagi sopir angkutan umum.

"BPJSTK bersama dengan Pemerintah Sulut, telah melakukan MoU dan semua sopir angkot di Sulut, akan dijamin dan dibayar langsung melalui APBD," kata Plt Kepala BPJSTK Manado Adi Safa di Manado, Jumat.

Dia mengatakan dalam MoU ini, nantinya akan dilindungi sebanyak 10 ribu pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang dikhususkan bagi para sopir.

"Jadi, baik sopir angkutan dalam kota, maupun antar kota," katanya.

Program yang diinisiasi Gubernur Sulut Olly Dondokambey yakni pemberian jaminan sosial tenaga kerja khusus untuk sopir angkutan umum yang ada di Sulut.

Adi menjelaskan sehingga saat ini tahap melakukan sosialisasi kepada serikat buruh, maupun para basis sopir angkutan di Sulut.

"Nantinya, BPJSTK akan memberikan perlindungan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja," jelasnya.

Sehingga, katanya, jika terjadi risiko kepada sopir-sopir tersebut, pada saat sementara bekerja akan langsung dijamin oleh BPJSTK.

"Nanti iuran yang akan dibayarkan per bulan, akan masuk dalam APBD Provinsi Sulut, sehingga para sopir hanya memasukkan KTP dan SIM saja," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo melalui Kabid Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Maya Ticoalu mengatakan, dengan program ini, maka sopir angkutan umum akan dilindungi BPJS ketenagakerjaan,

Program ini sangat baik, dan pemerintah akan menanggung iuran BPJS ketenagakerjaan. Manfaatnya nanti bagi pekerja bukan penerima upah dalam hal ini sopir angkutan umum.

"Tidak minta-minta, andai tertimpa musibah saat bekerja, kecelakaan kerja akan dapat santunan, begitu pun ketika meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima manfaatnya," kata Erny.

Program ini pun sudah berhasil diterapkan ke 75.000 pekerja sosial lintas agama.

Jaminan sosial ini gratis, ditanggung pemerintah. Ini membuktikan pemerintah hadir di tengah masyarakat, tak bisa dipungkiri peran para pekerja baik lintas agama, maupun pekerja informal lainnya sangat besar bagi masyarakat pada umumnya.

Kali ini, katanya, BPJSTK dan Disnakertrans Sulut melakukan sosialisasi kepada pekerja informal, calon penerima perlindungan sosial, program Pemerintah Sulut.

Baca juga: BPJS-TK kaji kepesertaan 27 juta pekerja informal
Baca juga: Pekerja informal didorong jadi peserta JHT BPJS
Baca juga: BPJS-TK Bali lindungi pekerja disabilitas dan informal

 

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019