Nusa Dua (ANTARA News) - Proses persidangan gugatan perdata Yayasan Supersemar yang dilayangkan oleh pemerintah kepada mantan Presiden Soeharto harus ditunda untuk menunggu surat kuasa dari ahli waris Soeharto. Direktur Perdata Kejaksaan Agung (Kejakgung), Dachamer Munthe, saat ditemui pada acara konferensi negara peserta Konvensi Internasional Antikorupsi (UNCAC) di Nusa Dua, Bali, Senin, mengatakan secara perdata ahli waris Soeharto bertanggungjawab terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pemerintah kepada Soeharto. "Kita harus menunggu surat kuasa dari ahli waris Soeharto, enam anaknya harus menandatangani surat kuasa itu," kata Dachamer. Sidang gugatan perdata Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 Januari 2008 telah memasuki tahap kesimpulan. Namun, majelis hakim harus menunda persidangan itu untuk menunggu surat kuasa dari ahli waris Soeharto. Negara melalui Kejakgung menggugat Soeharto secara personal sebagai penggagas Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana yayasan tersebut. Negara menggugat Soeharto dan yayasan untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp4,5 triliun dan immateriil Rp20 triliun. Dana Yayasan Supersemar yang berasal dari potongan laba bersih bank-bank pemerintah itu diduga bukan untuk beasiswa, melainkan mengalir ke keluarga serta kroni Soeharto. Dachamer menyatakan, dengan meninggalnya Soeharto pemerintah bisa saja kesulitan untuk sita jaminan apabila kekayaan Soeharto ternyata sudah dibagikan ke enam anaknya. "Bisa saja kondisinya jadi repot seperti itu. Tetapi bisa juga sebaliknya, apabila anak-anaknya ternyata punya niat baik untuk membayar maka prosesnya jadi lebih mudah," tuturnya. Ia menambahkan jika ahli waris Soeharto memiliki niat baik untuk membayar gugatan, maka persidangan bisa dihentikan kapan saja dengan penetapan pengadilan. "Tetapi itu tergantung apakah mereka memang memiliki niat baik atau tidak," ujarnya. Sedangkan untuk gugatan perdata lain terhadap Soeharto yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah, seperti kasus Yayasan Trikora, Dachamer mengatakan ahli warisnya pun harus bertanggungjawab melalui surat kuasa khusus.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008