Jakarta (ANTARA) - Jadwal pemeriksaan lanjutan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purnawirawan) Pol. Sofyan Jacob sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) dan permufakatan dinyatakan oleh tim kuasa hukumnya belum pasti.

Salah satu tim kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengatakan bahwa sejak melewati pemeriksaan selama 14 jam pada hari Senin (17/6) hingga Selasa (18/6) dini hari, kliennya kini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh (general check up) di Rumah Sakit Harapan Kita.

"Pada waktu malam itu pemeriksaan enggak bisa dilanjutkan karena posisi Pak Jacob sakit. Sekarang lagi general check up di RS Harapan Kita, ternyata banyak permasalahan karena udah umur juga," kata Yani dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis.

Yani mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan karena persoalan pada jantungnya.

Ia menegaskan bahwa belum bisa memastikan kapan kliennya siap menjalani pemeriksaan.

"Jantungnya bocor, sekarang sedang dicek secara mendetail di RS Harapan Kita. Semuanya sedang general check up, nanti hasilnya semua itu akan diinformasikan dan dikoordinasikan dengan penyidik," ucapnya.

Ia melanjutkan, "Kalau dalam keadaan tidak sehat, kami akan kirim kepada penyidik, mungkin enggak bisa dilakukan pemeriksaan."

Pemeriksaan tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob sejak Senin (17/6) pukul 10.30 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya dihentikan sementara.

Sofyan yang mengenakan pakaian putih dikawal oleh beberapa petugas kepolisian keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa pukul 00.15 WIB. Dia langsung menuju ke mobilnya tanpa memberi sepatah kata pun kepada awak media setelah diperiksa selama 14 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa dini hari, mengatakan bahwa pemeriksaan pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dihentikan karena kondisi kesehatannya yang menurun.

"Pemeriksaan hari ini yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, telah dilakukan dan Pak Sofyan Jacob sudah diberikan beberapa pertanyaan (28 pertanyaan) oleh penyidik. Namun, pada pukul 00:00 WIB pemeriksaan belum tuntas ataupun belum selesai karena kesehatan yang bersangkutan menurun," ujar Argo, Selasa (18/6).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kapolda Metro Jaya tersebut sebagai tersangka setelah pada tanggal 10 Juni 2019 yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

Baca juga: Pemeriksaan Sofyan Jacob dihentikan sementara

Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6), Argo mengatakan bahwa Sofyan diperiksa terkait dengan pernyataannya di dua tempat, yakni di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan di kawasan Menteng.

"Jadi, berdasarkan rekaman video bahwa ada penyataan beliau sampaikan kecurangan pemilu (di Kertanegara) 'kan hasilnya (waktu itu) belum ada dan yang berhak mengumumkan adalah KPU. Kemudian ada permufakatan (di Menteng) yang sedang dalam penyidikan, ya," ucapnya.

Adapun untuk kemungkinan penahanan, Argo mengatakan bahwa itu adalah subjektivitas penyidik.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pengacara: Tak cukup Sofyan Jacob jadi tersangka makar karena video

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019