Pembatasan ini karena kami sudah ada kerja sama dengan beberapa perusahaan transportasi darat. Di antaranya taksi resmi berargometer, Shuttleku dan bus Damri
Kulon Progo (ANTARA) - Pengelola Yogyakarta Internasional Airport atau Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang aktivitas taksi daring menjemput penumpang di kawasan bandara itu.

Pelaksana Tugas General Manager YIA/BIY Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Minggu, mengatakan pihaknya hanya memperbolehkan aktivitas taksi daring mengantar penumpang ke bandara, tapi tidak mengambil penumpang.

"Pembatasan ini karena kami sudah ada kerja sama dengan beberapa perusahaan transportasi darat. Di antaranya taksi resmi berargometer, Shuttleku dan bus Damri," kata Agus Pandu.

Ia mengatakan sampai saat ini, ada 20 unit taksi berargometer yang telah terintegrasi dengan sistem YIA.

Taksi tersebut dapat dikenali dengan adanya stiker di bagian belakang kendaraan. Kemudian, pihaknya juga bekerja sama dengan Damri dengan sebanyak 12 unit kendaraan, dan Shuttleku 15 unit kendaraan.

"Mereka sudah ada kerja sama secara resmi dan dikenakan konsesi dengan manajemen bandara," katanya.

Meski demikian, Agus Pandu mengatakan pihaknya tetap akan mengakomodir taksi darimg di masa yang akan datang, sembari melihat adanya kenaikan jumlah penerbangan serta penumpang di YIA/BIY.

"Meski begitu, peluang taksi online untuk bebas antarjemput penumpang di YIA tetap terbuka," katanya.

Sebelumnya, pihak keamanan YIA sempat bersitegang dengan sejumlah pengemudi taksi daring yang tergabung dalam komunitas Transportasi Online Kulon Progo (TOKP), di halaman parkir YIA, Kecamatan Temon, Selasa (18/6) malam karena sopir itu dilarang menjemput penumpang di area bandara.

Bidang Birokrasi TOKP, Andi mengatakan peristiwa bermula saat salah seorang sopir daring hendak menjemput penumpang di YIA sekitar 18.30 WIB.

Namun orang tersebut itu dihalangi oleh petugas kemanan bandara dengan alasan belum ada kerja sama antara pengelola YIA/BIY dengan transportasi daring.

Andi menyayangkan aksi pelarangan ini. Terlebih peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Ia mencatat ada setidaknya empat kejadian serupa. Ia pun mempertanyakan dasar pelarangan itu.

"Sampai hari ini belum ada aturan yang jelas terkait boleh tidaknya transportasi daring beroperasi di YIA. Para pengemudi daring juga tidak melanggar aturan karena mencari penumpang di area luar bandara," katanya.

Baca juga: Peraturan taksi daring berlaku sepenuhnya 18 Juni

Baca juga: Dishub: Mau eksis di Jakarta, transportasi daring harus berbenah

Baca juga: Pengemudi Uber di Amerika rencanakan aksi protes


 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019