Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Utara membongkar paksa belasan lapak pedagang di Jalan Melur, Koja, Jakarta Utara tanpa melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pemegang fungsi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan menegaskan, pihaknya tidak melakukan penertiban terhadap tempat usaha para pedagang di Jalan Melur, tersebut. Bahkan, surat perintah tugas pun tidak dikantonginya.

"Tidak (melakukan penertiban) karena surat perintah tidak ada. Dipastikan (tidak ada)", ucap Roslely singkat saat dihubungi, Minggu.

Salah satu pedagang di Jalan Melur, Mutiah mengatakan, terdapat kejanggalan dalam proses pembongkaran lapak tersebut. Selain dilakukan saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, pembongkaran juga tidak melibatkan petugas Satpol PP.

"Ada beberapa kejanggalan. Lapak dibongkar saat pedagang tidak berjualan dan ngga ada Satpol PP. Hanya ada petugas keamanan BPS saja," kata Mutiah, saat ditemui di Jalan Melur, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu.

Wanita paruh baya yang kerap disapa Emak ini menyayangkan proses pembongkaran lapak pedagang yang dinilai tidak manusiawi.

Lapaknya pun tidak berada dalam lahan milik BPS Jakarta Utara. Melainkan berada di atas trotoar yang merupakan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum).

"Boro-boro ada relokasi. Ngga ada mediasi. Hanya pemberitahuan lisan saja. Kita ngga dikasih solusi," tutupnya.

Baca juga: Ratusan lapak PKL di Jambi dibongkar

Baca juga: Lapak pemulung di Pasar Minggu terbakar

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019