Badung (ANTARA) - Tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Badung, didominasi oleh warga negara Bangladesh dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2019.

"Bagi warga asing yang tiba ke Bali, kemudian melakukan pelanggaran, imigrasi mendeportasi mereka untuk kembali ke negara asalnya," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Setyo Budiwardoyo di Badung, Selasa.

Baca juga: Imigrasi Bali Klarifikasi Isu Paspor Mantan Miss Universe Australia

Setyo Budiwardoyo mengatakan bahwa warga asing asal Bangladesh yang dipulangkan kembali kenegaranya berjumlah 17 orang. Selain itu, terdapat beberapa negara lainnya yang juga melakukan pelanggaran dan masuk ke dalam data TAK.

Urutan kedua setelah Bangladesh, yaitu delapan warga Uganda, kemudian warga Australia tujuh orang, dan Rusia lima orang. Total warga negara asing yang tercantum dalam TAK sebanyak 64 orang dari 23 negara.

"Kalau untuk pelanggarannya, kami cenderung menghubungi kedutaannya karena ada warga negaranya yang memerlukan perlindungan kedutaan, warga negara mana yang bermasalaah di sini, biaya hidup diserahkan ke kedutaannya, nah, mulai banyak muncul dari warga Australia dan Rusia," katanya.

Ia menyebutkan jenis pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, selanjutnya pelanggaran bebas LP (kasus narkotika), tidak menaati peraturan perundang-undangan, kasus pencurian, paspor palsu, kasus penganiayaan, dan cybercrime.

Pihaknya berencana pada bulan depan melakukan kerja sama dengan Bendesa Adat dan aparat lainnya untuk mengurangi TAK di Bali.

"Ketika ada informasi orang asing, berulah kami punya jejaring," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai-Bali deportasi 56 warga Tiongkok

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019