Perbaikan aturan dalam UU Pemilu dapat menghilangkan praktik politik uang maupun praktik kampanye hitam.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu 2019 dalam pelaksanaannya berdampak negatif perlu dilakukan dua jenis evaluasi, yakni evaluasi substansi dan evaluasi prosedural.

"Salah satu dampak negatifnya adalah beban pelaksana pemilu terlalu berat, sehingga petugas lapangan di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) cukup banyak yang meninggal dunia," kata Hetifah Sjaifudian pada diskusi "Evaluasi Pemilu Serentak, Bisakah Pileg dan Pilpres Dipisah Lagi?", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Hetifah, pada saat revisi UU Pemilu dirinya berada di Komisi II DPR RI dan menjadi salah satu anggota Panitia Khusus Revisi UU Pemilu. "Saya juga merasa ikut berdosa karena cukup banyak petugas KPPS yang meninggal dunia karena berat beban tugas yang harus dijalani. Jumlahnya mencapai ratusan orang," kata Hetifah.

Pada saat pembahasan revisi UU Pemilu, menurut Hetifah, anggota Pansus RUU Pemilu tidak menduga bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan memberikan dampak sedemikian besar dalam pelaksanaannya. "Mungkin karena waktu pembahasannya sangat singkat hanya sekitar 6-7 bulan," katanya lagi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini menjelaskan, banyak aturan yang ditambahkan sebagai perbaikan dari undang-undang sebelumnya, termasuk aturan sanksi bagi pelaku praktik politik uang dan pelaku kampanye hitam.

Hetifah berharap dengan perbaikan aturan dalam UU Pemilu dapat menghilangkan praktik politik uang maupun praktik kampanye hitam.

Menurut Hetifah, perlu dilakukan evaluasi substansi, karena dia melihat dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, lebih terfokus pada pemilu presiden, sehingga pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI dan anggota DPD RI seperti terabaikan. "Tingkat partisipasinya juga menurun, karena banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya memilih calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)," katanya.

Kalau pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara terpisah, kata dia lagi, maka pemilih akan memilih calon anggota DPR RI dan calon anggota DPD RI pada pemilu legislatif serta memilih capres-cawapres pada pemilu presiden, sehingga penggunaan hak pilih menjadi lebih optimal.

Karena itu, Hetifah menyatakan sepakat pada usulan agar Pemilu 2024 dilaksanakan secara terpisah, antara pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Baca juga: Siswono: Pemilu serentak perlu dievaluasi
Baca juga: Banyak petugas pemilu meninggal, Mendagri: Jadi catatan evaluasi



 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019