Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil tiga saksi kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka AMG terkait tindak pidana korupsi korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi itu, yakni Staf Pengembangan Sistem Pemantauan pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Andrik Yulianto, Kasubdit Infrastruktur Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur Ditjen PSDKP KKP Aris Rustandi, dan karyawan PT Daya Radar Utama Yudo Haryono.

Baca juga: KPK ingatkan guru di Ngawi tak terpancing penipuan atas nama LSM

Baca juga: WP KPK akan bertemu Kepala BNPT untuk tampik isu radikal


Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses pengadaan kapal Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) di KKP dan pengadaan kapal cepat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, PT DRU yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal. KPK juga telah menggeledah kantor PT DRU dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan kapal.

KPK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 K​​UHP.

Baca juga: KPK panggil Sofyan Basir

Baca juga: KPK-Pramuka sepakat masukkan nilai antikorupsi kegiatan Pramuka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019