Kami mengajak semua pihak menghormati dan melaksanakan apa pun keputusan MK
Purwokerto (ANTARA) - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof. Suwarto, mengajak semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.

"Kami mengajak semua pihak menghormati dan melaksanakan apa pun keputusan MK," katanya di Purwokerto, Kamis.

Rektor mengatakan hal itu terkait dengan putusan MK mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang akan dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6) siang.

Baca juga: Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres dibuka oleh Ketua MK

Baca juga: Anggota Bawaslu tiba 15 menit jelang sidang


Menurut dia, persatuan dan kesatuan dalam berbangsa merupakan yang paling utama sehingga harus menjadi prioritas.

Oleh karena itu, jangan sampai terjadi kerusuhan atau konflik pascaputusan MK

"Semua harus tetap menjunjung tinggi muruah MK," tegasnya.

Ia mengatakan rekonsiliasi antarkubu harus segera diwujudkan sehingga dapat menatap ke depan dan bersama-sama membangun negara.

Sebelumnya, ajakan dan imbauan untuk menghormati apa pun putusan MK juga disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr. Anjar Nugroho.

"Kita bersyukur karena proses pemilu akhirnya apa namanya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan ini sesuai dengan harapan kita semua. Kalau penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi, maka Insya Allah penyelesaiannya pun secara konstitusional," kata Anjar.

Dengan demikian, kata dia, penyelesaian perselisihan hasil Pilpres 2019 tersebut tidak melibatkan massa dan akan mengurangi dampak-dampak buruk pertikaian atau konflik di masyarakat.

"Negara kita negara konstitusional, segala sesuatu bisa kita selesaikan secara konstitusional, termasuk konflik di pemilu. Kalau MK sudah memutuskan atau nanti akan memutuskan, maka nanti harus dihormati oleh semuanya, semua lapisan masyarakat, semua pendukung 01 (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, red.) maupun 02 (pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, red.) harus mematuhi, harus menghormati apa pun hasil dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya. 

Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum 02 yakin putusan MK hadirkan kebenaran

Baca juga: Yusril apresiasi gugatan BPN bila tujuannya pendidikan politik

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019